Belitung – INFO PAS, Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Selasa (05/12). Pada kegiatan yang diikuti oleh 25 Orang warga binaan tersebut hadir sebagai narasumber Tim Advokat dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Belitung (LKBH – B). Lembaga yang diketuai oleh Heriyanto, SH, MH ini merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum & HAM RI.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali, A.Md.IP, S.Sos, M.Si menjelaskan Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum. Keterbukan informasi adalah salah satu indicator dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khusus pada kesempatan kali ini adalah warga binaan.
“Kami mengapresiasi LKBH Belitung atas terselenggaranya kegiatan ini, dan berharap agar bisa berjalanan secara rutin juga berkesinambungan untuk senantiasa meningkatkan pemahanan tentang layanan-layanan hukum yang tersedia. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin terpenuhinya hak warga binaan, sehingga saya harapkan kepada warga binaan untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama jika ada yang perlu dikonsultasikan agar disampaikan karena konsultasi dalam kegiatan ini gratis untuk warga binaan”, jelas Gowim
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyuluhan hukum dengan mengangkat tema "Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa sebagai Upaya Meraih Keadilan Hukum dan Hak". Berkenaan dengan hal tersebut Tim Advokat LKBH Belitung berbagi informasi melalui narasumber pertama Hendera Wang Indera, SH menjelaskan terkait Upaya Hukum Biasa yaitu Banding dan Kasasi. Selanjutnya narasumber kedua Marihot Tua Silitonga, SH, MH menjelaskan terkait Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali.
Dihubungi terpisah Ketua LKBH Belitung Heriyanto, SH, MH menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan selain untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum. Dalam kesempatan tersebut beberapa peserta mengajukan pertanyaan dan melakukan konsultasi hukum. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum.
Dirinya mempertegas LKBH Belitung dalam melaksanakan Amanat Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat secara gratis. Dalam UU tersebut mengatur syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma berupa pengajuan surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili dari desa atau kelurahan. Menurutnya, program bantuan hukum bisa didapatkan masyarakat Pulau Belitung sejak awal penyidikan, hingga penuntutan dan putusan di pengadilan.
Seraya menambahkan Pendampingan hukum juga dapat dilakukan LKBH Belitung hingga proses banding ke Pengadilan Tinggi dan upaya hukum luar biasa berupa kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dan disebut proses pendampingan secara litigasi. Sedangkan kegiatan non litigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat seperti tata cara proses sidang perkara pidana, mediasi, negosiasi, investigasi kasus, upaya perdamaian di luar pengadilan (Restorative Justice) maupun pendampingan hukum di luar pengadilan.
“Kami merupakan satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum di Pulau Belitung yang telah terakreditasi untuk menjalankan amanat UU Bantuan Hukum, Kami siap memberikan konsultasi maupun Pendampingan Hukum sesuai ketentuan dan persyaratan sacara Cuma - cuma tanpa dipungut biaya apapun dari masyarakat, ” tegas heriyanto.
Rilis Media
Narahubung: Yovie Agustian Putra
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
Telp 081929792293